SULTENG RAYA – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi terkait pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi yang digelar pada Rabu (7/6/2023)  Diskorsing alias di tunda hingga Selasa (13/6/2023) pekan depan.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Desa. Sementara Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Perubahan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh saat memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti. Sementara Bupati Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik,Tony W Ponulele.

Menurutnya, Penundaan tersebut terkait dengan adanya surat masuk dari Bupati Sigi dengan Nomor 100.3.3.2/61.05/Bag.Hukum/Setda bersifat penting, perihal Permintaan penundaan pengambilan keputusan terhadap dua buah Ranperda Kabupaten Sigi. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut masih dalam proses Fasilitasi sehingga sampai dengan saat ini belum menerima hasil fasilitasi Ranperda tersebut.

“Hasil konsolidasi pimpinan DPRD dengan ketua fraksi serta beberapa anggota DPRD maka pimpinan menyimpulkan pengambilan keputusan jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sigi pengajuan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 serta tanggapan itu ditunda sampai dengan 13 Juni 2023,”jelas Rahmat Saleh.FRY