SULTENG RAYA – Kepolisian Resort (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap tiga kasus pidana masing-masing, pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, pengeroyokan di Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah dan pencurian di lokasi perusahaan PT BTIIG Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

Pengungkapan ketiga kasus tersebut, disampaikan Wakapolres Morowali, Kompol Zulkifli didampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim, Ipda Nicho Eliezer dan Kasi Humas Ipda Abdul Hamid, saat konferensi pers di Mako Polres Morowali, Kamis (25/5/2023).

Wakapolres menjelaskan, korban adalah seorang remaja berusia 14 tahun yang tinggal di Desa Siumbatu dan melaporkan kejadian pencurian sepeda motor Honda CRF kepada pihak kepolisian setelah sepeda motornya hilang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku utama dalam kasus tersebut, yaitu pria berinisial BS (32) dan AM (26).

Sehari setelah pencurian sepeda motor itu, pelaku menjual sepeda motor tersebut di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah dengan harga Rp4.700.000 kepada seorang pekerja kebun sawit setempat. Wakapolres Morowali juga menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang sama yang melibatkan pelaku di beberapa tempat lainnya di wilayah Kabupaten Morowali, total sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak delapan unit.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Warga Morowali diimbau untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor, dengan cara memarkir kendaraannya di tempat yang benar-benar aman,” imbaunya.

Sementara, kasus pidana lainnya adalah pengeroyokan yang terjadi di kantor Koperasi Lam Jaya Bersaudara Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah pada Kamis (25/5/2023).

Korban dalam kasus tersebut, adalah dua orang lelaki yakni Oprancius Sidabutar dan Surung. Pelaku dalam kasus ini teridentifikasi sebanyak delapan orang, dengan inisial OT (21), HW (22), AS (24), MR (25), IVM (21), MNA (21), SH (23) dan FF (19).

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban Oprancius Sidabutar mengalami luka di kepala, hidung, bibir, dada sebelah kiri dan kaki kanan. Sementara, korban Surung mengalami luka di bibir, memar di belakang, patah tulang belikat kanan dan memar di kaki kiri.

Wakapolres mengatakan, motif dari kasus pengeroyokan tersebut diduga karena OT merasa cemburu dan tidak suka melihat Oprancius Sidabutar berboncengan dengan YL yang merupakan pacar OT. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jetty PT BTIIG, Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat, terungkap setelah dilaporkan oleh PT BTIIG pada tanggal 10 Mei 2023 yang terjadi pada Senin 1 Mei 2023 lalu.

Wakapolres Morowali mengatakan, pelapor berinisial AW (24) dalam laporan Polisi menyebutkan pelaku pencurian adalah dua orang lelaki inisial TR (37) dan AP (20). Kejadian pencurian tersebut, tercium oleh petugas keamanan atau Security PT BTIIG yang kemudian melaporkannya kepada rekan-rekannya dan melakukan pengintaian yang akhirnya berhasil mengamankan TR dan AP di dekat hutan tempat keduanya bersembunyi.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 potong kabel tembaga warna hitam dengan berat sekitar 195 kilogram, 124 potong tembaga warna bening dengan berat sekitar 53 kilogram, 30 potong kabel warna kuning dengan berat sekitar 10 kilogram, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX King.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman adalah paling lama 7 tahun penjara,” tegas Wakapolres. BMG