SULTENG RAYA – Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (12/5/2023) di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P. menyampaikan, komisaris laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
“Hal ini tentu saja dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” kata Binsar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Liputan DKISP Banggai, dari hasil pemeriksaan LKPD tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyerahan Opini WTP merupakan bagian dari rangkaian acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulteng.
Opini WTP sendiri, dilansir dari laman resmi BPK RI adalah pernyataan profesional pemeriksa keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Suprapto mengatakan, kita patut bersyukur sebagian pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah mendapatkan penilaian Opini WTP dari BPK RI. “Harapan kita semua semoga di tahun 2023 pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulteng dapat memperoleh dan mempertahankan Opini WTP dari BPK RI,” kata Suprapto.
Suprapto juga menjelaskan, sebagai tindak lanjutnya kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan tanggung jawab atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2022. “Dimana hal itu sesuai dengan pelaksanaan, hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota yang memiliki juga fungsi esensial, fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” jelasnya. */MAN