RAYA – Tiga dari 18 Partai Politik (Parpol) gagal berkompetisi memperebutkan 40 kursi di DPRD Kabupaten Parigi Moutong () pada Pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. Hal itu disebabkan ketiga parpol tersebut gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum () hingga batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA.

Ketua , Dirwan Korompot mengungkapkan tiga parpol yang gagal tersebut adalah Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Partai Garuda, kata Dirwan tidak mengajukan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)-nya. Sedangkan Partai Garuda dan PKN dokumennya dikembalikan karena dinyatakan tidak lengkap.

“Ada satu partai politik yang tidak mendaftarkan calonnya yaitu Partai Garuda. Sedangkan dua partai politik lainnya yakni Partai Buruh dan PKN dokumennya dikembalikan untuk diperbaiki. Namun sampai dengan batas waktu pukul 23.59 WITA kedua partai politik tidak datang lagi untuk mendaftar kembali,” ujar Dirwan melalui ponsel, Senin malam (15/5/2023).

Selain itu, kata Dirwan, ada dua parpol yakni Partai Gelora dan PPP melakukan pendaftaran secara manual, tidak melalui silon. Awalnya dokumen kedua parpol itu dikembalikan untuk diperbaiki, dan keduanya berhasil melakukan perbaikan sebelum pukul 23.59 WITA walaupun dilakukan secara manual.

Dengan demikian kata Dirwan hanya ada 15 dari 18 parpol yang akan memperebutkan 40 kursi DPRD Parmout.

Lebih lanjut Dirwan mengatakan, setelah proses pendaftaran selesai, proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dalam waktu kurang satu bulan. AJI