SULTENG RAYA – Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam setiap tahunnya. Membayar zakat ini bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya cara bayar zakat secara online di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Sebelum mengetahui lebih lanjut, mengutip laman baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim. Zakat ini biasanya mulai dilakukan sejak bulan Ramadan.
Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, zakat fitra juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di Hari Raya Idulfitri yang seharusnya dapat dirasakan oleh semua kalangan termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
CARA BAYAR ZAKAT
Bayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya secara offline bisa dilakukan di musala atau masjid terdekat yang membuka pembayaran zakat fitrah. Selain itu, pembayaran zakat pun bisa dilakukan secara online. Dalam hal ini Baznas telah menyediakan cara bayar zakat secara online.
Bagi yang ingin bayar zakat fitrah secara online di Baznas, berikut ini langkah-langkahnya seperti dirangkum Rabu (5/4/2023).
- Akses laman BAZNAS melalui tautan https://baznas.go.id/bayarzakat.
- Selanjutnya pada menu Bayar pilih jenis dana Zakat Fitrah.
- Setelah itu, masukan jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah.
- Lalu masukan nominal zakat fitrah sesuai aturan besaran zakat fitrah yang diberlakukan.
- Kemudian lengkapi data dengan mengisi nama lengkap Bapak atau Ibu, nomor telepon, atau email.
- Setelah itu klik Pilih Pembayaran.
- Pada laman selanjutnya akan tampil pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Jika sudah lengkap, selanjutnya klik tombol Bayar.
- Pembayaran zakat fitrah online di BAZNAS selesai.
Sebagai informasi, beberapa metode pembayaran zakat fitrah di Baznas dapat dilakuka melalui Gopay, OVO, ShopeePay, LinkAja, Dana, Jenius Pay, Indomaret, iSaku, hingga virtual account dari beragam bank.
BESARAN ZAKAT FITRAH DI SULTENG
Sebelumnya diberitakan, besaran zakat fitrah tahun ini berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Sulawesi Tengah jika dirupiahkan, yakni Rp32.500 untuk wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una Una.
Kemudian, Kabupaten Sigi dan Tolitoli Rp30.000, Banggai Rp36.750, Banggai Kepulauan Rp32.000 dan Kabupaten Banggai Laut Rp35.000.
Besaran nilai tersebut berdasarkan edaran pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan kota setempat, sebagai pedoman dalam menunaikan zakat fitrah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulawesi Tengah, Ulyas Taha, mengimbau, seluruh umat Islam, khususnya di Sulteng untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat di bulan Ramadan ini.
“Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat adalah bentuk kepedulian dan solidaritas sosial umat Islam. Mari kita manfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah kita,” ujar Ulyas melalui pesan text, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, umat Islam perlu lebih memahami arti penting zakat dalam Islam dan menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat dan membayarnya pada waktu yang tepat. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan sudah mendapat izin dari pemerintah.
“Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga kita harus memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua,” pungkasnya.L6C/HGA