SULTENG RAYA – KPU Kota Palu melaksanakan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di kantor tetap Partai Prima Kota Palu, Jalan S. Parman Palu, Ahad (2/4/2023).

Verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, dilaksanakan sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM PL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.

Sehingga, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, maka verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan dari tanggal 1-4 April 2023.

“KPU Kota Palu melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, diawali dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Partai Rakyat Adil Makmur Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu, mengenai jadwal kedatangan KPU Kota Palu yaitu tanggal 2 April 2023,” jelas Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.

Selanjutnya, KPU Kota Palu mendatangi kantor Partai Prima Kota Palu untuk mencocokkan kesesuaian alamat kantor tetap, kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kepengurusan Parpol, dengan memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30 persen berdasarkan pengurus perempuan yang hadir.

Kata Agussalim Wahid, jika semuanya telah memenuhi status dan kondisi berdasarkan indikator pembuktian kebenaran, maka KPU Kota Palu melanjutkan dengan verifikasi faktual Keanggotaan Partai Politik.

“Untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur tingkat Kota Palu,”jelasnya.

Sementara itu, verfak keanggotaan dilakukan setelah KPU Kota Palu menerima jumlah sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU melalui Sipol. Sehingga Ahad, 2 April 2023, telah dimulai verifikasi faktual keanggotaannya yang dimulai dengan penyampaian surat pemberitahuan jadwal kepada Bawaslu Kota Palu.

Dalam pelaksanaan verfak keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu, KPU Kota Palu melibatkan tim verifikator faktual internal Sekretariat KPU Kota Palu dengan menyertakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bagian tim verifikator faktual.

“Dengan waktu yang terbatas ini, kami berharap verifikasi faktual keanggotaan Partai Prima Kota Palu bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan,”kata Agussalim Wahid. *WAN