RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Banggai mengamankan seorang pria berinisial A (36) diduga melakukan penikaman terhadap korban inisial ZM alias KK (40) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi permandian air terjun Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk, Jumat (10/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondi di ruang kerjanya pada Sabtu (11/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Nomor: LP/B/134/III/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 10 Maret 2023. 

“Atas laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai dengan gerak cepat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang melakukan penikaman terhadap korban dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk.

“Berdasarkan keterangan pelaku, korban dan tersangka sebelum melakukan penikaman itu, masih sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama di salah satu penginapan di Kelurahan Simpong,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, antara korban dan pelaku berselisih paham dan saling ajak ke TKP untuk berkelahi satu lawan satu. Setibanya di TKP, tepatnya di jembatan dekat kantor PLTA, pelaku langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali dengan mengunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

“Korban langsung terjatuh dan pelaku kembali melakukan penusukan ke arah punggung dan tangan korban. Dari hasil pemeriksaan di RSUD Luwuk, korban mengalami 8 tusukan dan diduga meninggal dunia karena kehabisan darah,” terangnya.

Dari hasil interogasi sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku, karena sudah dalam pengaruh miras. “Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna melakukan pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. */MAN