SULTENG RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual berupa Sertifikat Merek kopi khas Kabupaten Banggai, Kamis (9/3/2023).
Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual tersebut, diserahkan saat kegiatan Sosialisasi Layanan Paspor Online oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng. Sertifikat merek yang diserahkan yaitu Kopi Saluan, salah satu produk kebanggan Kabupaten Banggai.
Diketahui, perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sertifikat merek tersebut. Kakanwil Kemenkumham Sulteng berharap, di tahun ini masyarakat semakin gencar untuk melindungi kekayaan intelektualnya.
“Saya berharap di tahun 2023 ini, masyarakat lebih gencar lagi dalam menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tengah,” harap Kakanwil. */YAT