SULTENG RAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Gafur dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Abdul Gafur berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Zulfikar Zamardi.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.
“Memutuskan.Satu,menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu Abdul Gafur selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak Putusan ini dibacakan.Tiga, Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan putusan DKPP.
Seperti diketahui, Abdul Gafur didalilkan tidak mandiri karena menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk dari pengurus Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong atas nama Ridwan Nontji pada saat pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. WAN