SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Banggai mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD  Banggai, Selasa (14/2/2023).

Kedua Raperda yang diinisiasi Pemkab Banggai tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.

Dengan disahkannya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut, maka akan ada penambahan dua perangkat daerah baru di lingkup Pemkab Banggai.

“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terpisah dari Satpol PP, selanjutnya Badan Riset dan Inovasi Daerah, terpisah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” kata Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Furqanuddin Masulili saat menyampaikan pendapat akhir.

Badan Riset dan Inovasi Daerah kata dia, perlu berdiri sendiri agar pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan inovasi lebih terfokus dan optimal. “Pembagian urusan pemerintahan ini juga menjadi alasan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang sebelumnya merupakan salah satu Bidang di Satpol PP,” terangnya.

Pengesahan dua Raperda tersebut lanjutnya, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, juga sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, kedua Raperda tersebut telah melalui sejumlah pembahasan dan fasilitasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara, melalui Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Dinas Pariwisata Banggai mengemban tugas untuk menerapkan tata kelola kepariwisataan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata di Banggai.

“Peningkatan kualitas penyelenggaraan pariwisata dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital,” tutur Wabup.

Di samping itu tambahnya, penyelenggaraannya harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprato, semua fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap dua Raperda itu. */MAN