SULTENG RAYA – Rumah Restorative Justice (RJ) kini hadir di Kantor Kelurahan Talise Valangguni (Tava) sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dengan Kajaksaan.
Rumah RJ tersebut bernama Bantaya Restorative Justice Mosipakabelo Adhyaksa yang diresmikan Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjidodi Kantor Kelurahan Talise Valangguni, Kamis, (26/1/2023) pagi.
Wawali Reny, mengatakan, dengan adanya program Restorative justice itu dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum di kelurahan sendiri tanpa berurusan langsung dengan kejaksaan.
“Dengan ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum di kelurahan sendiri, terkadang kita takut jika harus berhadapan dengan jaksa,” kata Reny.
Mirisnya, kata Wawali Reny, sesuai data, Sulteng menduduki peringkat keempat kriminal narkotika. Bahkan, Kota Palu menduduki peringkat pertama.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim, mengungapkan, dalam penanganannya, kasus kriminal tertinggi adalah narkotika.
”Angka Kriminal paling tinggi adalah narkotika,” katanya.
Dia berharap, kehadiran program Restorative justice sangatlah tepat dalam membantu menegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kearifan lokal dengan musyawarah mufakat perlu dikedepankan, sedangkan pengadilan adalah merupakan senjata terakhir dalam setiap menyelesaikan masalah.
“Sesuai adagium Ultimum Remedium, dalam menegakan hukum proses penyelesaian yang terakhir adalah pengadilan, kalau ada musyawarah mufakat mengapa tidak?,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu, Ansyar Sutidadi, menyampaikan, kehadiran Bantaya Restorative Jusctice tersebut untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dengan kolaborasi mitra Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai wadah pelaksanaan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan di masyarakat setempat.
“Nantinya, lembaga tersebut bakal bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu dengan menyediakan fasilitas Balai Rehabilitas Mosipakabelo Adhyaksa berbentuk rumah rawat inap sebagai tempat rehabilitasi korban narkotika,” ucapnya.
Peresmian Bantaya Restorative Justice tersebut turut dihadiri Kejaksaan Negeri Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, BNN kota Palu, Camat, satgas Pancasila, lurah se-Kota Palu, ketua lembaga adat se-Kota Palu, ketua LPM se-Kota Palu.HGA