SULTENG RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palu, Trisno Yunianto, mengimbau masyarakat memilki keluhan terkait layanan parkir hingga parkir liar, agar menghubungi pihak Dishub Kota Palu.

Saat ini, pihaknya telah menyiapkan layanan aduan melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor kontak 0821 9444 4777 dan 0822 5928 7076.

“Jadi, sekarang ini bagi masyarakat yang memiliki aduan terkait layanan parkir dan parkir liar dapat langsung menghubungi pihak Dishub Kota Palu, kami akan turun langsung untuk menangani masalah tersebut,” kata Kadis Sutrisno kepada Sulteng Raya, Kamis (19/1/2022).

Selain itu, kata dia, saat ini Dishub Kota Palu telah menyiapkan atau merevisi Perda untuk mengatasi masalah juru parkir (jukir) dan jukir liar, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Revisi Perda ini, salah satunya mengenai sanksi kepada jukir dan jukir liar apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka mereka diancam dengan sanksi pidana kurungan 15 hari dan denda sebesar 2,5 juta. Namun, revisi Perda ini masih harus dibahas bersama Pemkot Palu dan DPRD Kota Palu, apabila nantinya disetujui dan telah ditetapkan maka sanksi itu akan diberlakukan,” tegasnya

Sehingga, Dishub mengimbau kepada jukir untuk dapat melengkapi persyaratan atau administrasi sebagai Jukir, karena jukir tidak dibenarkan menjadi Jukir tanpa melapor dan terdaftar di Dishub Kota Palu. Serta, Jukir harus menggunakan atribut yang sudah ditetapkan dalam Perda dan memberikan karcis kepada masyarakat atau pelanggan parkir.

“Karena setelah revisi ini berlaku, maka jukir yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya akan mendapatkan sanksi,” jelasnya.

Sementara untuk masyarakat, Dishub Kota Palu mengimbau agar masyarakat tidak membayar retribusi parkir jika tidak diberikan karcis dan jika ada aduan terkait layanan parkir dan parkir liar silahkan hubungi pihak Dishub.ULU