SULTENG RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 4,87 hektare di kawasan Nickel Hills, wilayah kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kini menjadi perkara penegakan hukum.

Polisi mengungkap dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan merica yang disertai aktivitas penebangan pohon dan pembakaran tumpukan kayu.

Dalam perkara ini, pria (48) Rabai alias Bapak Aco ditetapkan sebagai tersangka, ia diduga membuka lahan dan melakukan pembakaran di kawasan hutan dalam wilayah kontrak karya perusahaan pertambangan, dengan luasan area terdampak mencapai hampir lima hektare.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar di Aula Polres Luwu Timur, Kamis (29/10/2026).  Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Joddi Darma, didampingi Kanit Tipidter IPDA Yakop Lili.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Joddi Darma mengatakan, Berdasarkan kronologi perkara, aktivitas pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak Juni 2026.

Saat itu, tersangka disebut membuka lahan seluas sekitar satu hektare di kawasan Nickel Hills untuk dijadikan perkebunan merica.

Pembukaan lahan dilakukan dengan menebang pohon menggunakan mesin gergaji (chainsaw) merek Neko Slim berwarna hitam serta senjata tajam jenis parang.

Aktivitas tersebut kemudian berlanjut pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka diduga kembali mendatangi lokasi dengan tujuan memperluas area perkebunannya.

Di lokasi itu, tersangka mengumpulkan kayu-kayu hasil tebangan dan menumpuknya pada dua titik. Tumpukan kayu tersebut kemudian dibakar menggunakan korek api.

Setelah api menyala dan tumpukan kayu terbakar, tersangka disebut meninggalkan lokasi perkebunan.

Dua hari kemudian, tepatnya Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, tim keamanan PT Vale Indonesia Tbk menemukan kawasan hutan yang telah terbakar.

Petugas keamanan perusahaan kemudian melakukan pengecekan di titik kebakaran. Dalam pemeriksaan di lokasi, mereka menemukan tersangka sedang mendirikan pondok di area tersebut.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Polres Luwu Timur untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Jadi, berdasarkan pemeriksaan awal, lahan tersebut diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica. Namun, keterlibatan pihak tertentu dan rangkaian aktivitas yang menyebabkan lahan terbakar masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan,”kata Joddi Darma

Petugas telah memasang garis polisi di lokasi dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai bagian dari kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengaitkan perkara dengan sejumlah ketentuan hukum di bidang kehutanan, pencegahan perusakan hutan, perlindungan lingkungan hidup, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ketiga, Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keempat, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kelima, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. *