SULTENG RAYA – Tim kuasa hukum korban mempertanyakan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum dari pihak aparat kepolisian.

Pasalnya, sejak peristiwa tersebut dilaporkan pada 2023 lalu, kasus yang terjadi di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol itu, korban disebut belum memperoleh kepastian hukum, sementara terduga pelaku Ebit dan Irfan dilaporkan masih bebas.

RM, orang tua korban melalui kuasa hukumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Federasi Bar Indonesia (FBI) Kota Palu, Ito Lawputra, mengatakan korban telah berupaya mencari keadilan melalui sejumlah tahapan pelaporan. Namun, proses penanganan perkara tersebut dinilai berlarut-larut karena berulang kali berpindah penanganan antarwilayah.

Menurut Ito, keluarga korban awalnya melapor ke polsek, kemudian diarahkan ke Polres, hingga akhirnya ke Polda Gorontalo.

Pihaknya menyayangkan proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian bagi korban. Ia juga menyinggung dugaan relasi kuasa karena salah satu terduga pelaku Ebit Robot disebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang politisi, sedangkan terduga pelaku lainnya disebut merupakan keponakan politisi dari salah satu partai.

“Bagi kami, tidak ada alasan untuk membedakan penanganan perkara berdasarkan siapa pelakunya atau siapa keluarganya. Ini korban anak, sehingga harus ditangani secara serius,”ucapnya, saat konferensi pers, Rukly Cahyadi, Ray Ichtiar Basya dan lainnya, Selasa (27/10/2026).

Ito menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di dua lokasi berbeda. Korban disebut mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan di wilayah Gorontalo Utara sebelum dibawa ke Kabupaten Buol. Dalam keterangannya, ia menyebut korban diduga mengalami pemerkosaan secara berulang oleh beberapa orang.

Menurutnya, selama menunggu proses hukum, korban dilaporkan mengalami depresi dan putus sekolah. Korban juga disebut sempat melakukan percobaan bunuh diri. Ia menambahkan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap Pemerkosaan tersebut, sebab menilai tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara.