“tidak semua rekan sejawat pengacara menaruh minat untuk mendampingi atau mengawal kasus, khususnya pelecehan dan pencabulan anak. Ada tantangan tersendiri. Kami ingin memastikan korban mendapatkan pendampingan yang baik,”tambahnya.
Olehnya, ia berharap kondisi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban masih berusia anak ketika peristiwa terjadi. Penasehat hukum lainnya, Rukly Cahyadi, menambahkan, perkara tersebut sebelumnya sempat dilimpahkan kepada kejaksaan di Gorontalo. Namun, menurut dia, berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk P-19 terkait persoalan tempat kejadian perkara atau locus delicti.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bernomor BSP2HP/83/X/2026 yang disebut diterima pihaknya, penanganan perkara kemudian diarahkan ke Polda Sulteng. Rukly mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut kembali dilimpahkan ke Polres Buol dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.
“Jangan sampai perkara ini terus berpindah penanganan hanya karena persoalan locus delicti, sementara korban tidak memperoleh kepastian hukum,”jelasnya.
Untuk itu, Ia meminta Kapolda Sulteng memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan perkembangan status hukum para terduga pelaku.
Rukly menyebut, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima pihaknya, salah satu terduga pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Gorontalo. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastiannya.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, ia menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga menolak apabila perkara tersebut diarahkan pada penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Sejak dilaporkan 2023, hingga 2026, korban disebut baru menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). AMR