SULTENG RAYA — Panitia Komite Pemilihan (KP) Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Sulawesi Tengah resmi mengumumkan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua Umum periode 2026–2030. Proses pendaftaran dibuka selama dua hari, yakni pada 29 hingga 30 Oktober 2026.
Pendaftaran ini terbuka lebar bagi seluruh insan dan tokoh sepak bola yang ingin memimpin perbaikan iklim lapangan hijau di Bumi Tadulako.
Sesuai Statuta PSSI dan aturan pemilihan daerah, setiap bakal calon wajib memenuhi sederet kriteria umum, di antaranya Berusia minimal 28 tahun. Kemudian, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), membuktikan kepemilikan KTP, serta aktif atau berdomisili di wilayah Sulawesi Tengah.
Untuk Pengalaman Sepak Bola, wajib memiliki rekam jejak pengalaman minimal 3 tahun aktif dalam koridor atau kepengurusan sepak bola di Sulawesi Tengah. Selanjutnya, tidak pernah menjadi terpidana atau sedang terlibat masalah hukum/kriminal tertentu. Bakal Caketum juga wajib mengantongi surat dukungan atau rekomendasi resmi dari anggota pemilik suara Asprov PSSI Sulteng minimal 40% baik Askab dan asosiasi maupun klub. Askab dan asosiasi minimal 6, klub minimal 3.
Sementara untuk persyaratan administratif, wajib menyerahkan Curriculum Vitae (CV), pasfoto, salinan KTP, serta mengisi formulir pendaftaran dan lembar deklarasi resmi dari Komite Pemilihan. Selain pemenuhan berkas administrasi umum, Asprov PSSI Sulteng menetapkan ketentuan deposit administrasi berupa dana penyetoran sebesar Rp500 juta saat pengambilan formulir pendaftaran dan Rp500 juta saat pengembalian formulir.
Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulteng, Samsurijal Labatjo, menegaskan bahwa syarat administrasi financial ini telah disepakati oleh Komite Pemilihan serta mendapatkan persetujuan dari Plt Ketua Umum dan Sekjen PSSI Pusat. Ijal menggaransi bahwa seluruh dana pendaftaran bakal calon tersebut tidak akan mengendap di kantong pengurus Asprov maupun panitia. Sebaliknya, anggaran tersebut disalurkan penuh sebagai dana pembinaan bagi pemilik suara di daerah.