SULTENG RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta yang terjadi di Bungku pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Morowali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial AA dan S diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan peran berbeda. Berdasarkan data perkara, korban berinisial Mardiana mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/V/2026/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG, tertanggal 21 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada 13 Mei 2026, ketika tersangka S menghubungi AA melalui WhatsApp dan mengajaknya berangkat ke Morowali dengan tujuan melakukan pencurian. Keduanya kemudian melakukan perjalanan dari Palembang menuju Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Morowali menggunakan sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam.

Setibanya di wilayah Bungku Tengah, keduanya menginap di sebuah hotel dan memantau situasi di sekitar sejumlah lokasi perbankan. Pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 07.20 WITA, kedua tersangka menuju salah satu Bank menggunakan sepeda motor tersebut.