Dalam menjalankan aksinya, AA diduga membawa alat pemecah kaca atau safety hammer, sedangkan S berperan sebagai pengendara yang menjemput AA setelah aksi dilakukan. Sekitar pukul 07.47 WITA, keduanya melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki keluar dari Bank. Berdasarkan pengamatan mereka, korban membawa uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam.

Kedua tersangka kemudian mengikuti kendaraan korban. Namun, karena situasi di sekitar lokasi masih ramai, mereka belum melancarkan aksinya. Sekitar pukul 10.20 WITA, korban kembali mendatangi Bank. Saat korban berada di dalam bank, kedua tersangka diduga mendekati mobil korban dan mengamati uang tunai yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 10.30 WITA, AA diduga memecahkan kaca tengah sebelah kiri mobil menggunakan safety hammer, kemudian mengambil uang tunai yang berada di dalam mobil. Setelah itu, AA melarikan diri bersama S menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka menuju hotel untuk mengambil barang-barang mereka, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kendari. Dalam perjalanan, alat pemecah kaca yang digunakan diduga dibuang di pinggir laut.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, kedua tersangka kemudian menghitung dan membagi uang hasil pencurian dengan total Rp300 juta. AA diduga memperoleh Rp120 juta, sedangkan S memperoleh Rp180 juta. Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi daring dan membeli narkotika jenis sabu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 juta. Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, dengan subsider Pasal 476 KUHP. Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara adalah maksimal tujuh tahun penjara. VAN