Oleh: Dr. Moh Rizal Masdul. S.Pd.i., M.Pd / Akademisi Unismuh Palu

KEBIJAKAN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait perubahan sistem kenaikan kelas yang tidak lagi otomatis, melainkan didasarkan pada penguasaan materi akademik dan penilaian sikap serta karakter peserta didik secara komprehensif, patut mendapat perhatian dan dukungan. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sekaligus membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Selama ini, sistem kenaikan kelas kerap menjadi perdebatan di kalangan pendidik. Tidak sedikit guru yang merasa menghadapi dilema ketika harus menentukan kenaikan kelas peserta didik. Di satu sisi, guru dituntut memastikan siswa menguasai kompetensi pembelajaran. Namun, di sisi lain, terdapat berbagai pertimbangan yang terkadang membuat kenaikan kelas seolah menjadi rutinitas tahunan yang sulit untuk ditinjau secara objektif.

Fenomena Rajin Malas Sama Saja (RMS), sebagaimana menjadi salah satu sorotan dalam wacana kebijakan ini, menggambarkan kekhawatiran bahwa siswa yang rajin belajar dan siswa yang kurang menunjukkan usaha bisa mendapatkan hasil yang sama. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, bukan tidak mungkin semangat belajar peserta didik yang bersungguh-sungguh justru menurun karena merasa usaha dan kerja keras mereka tidak memiliki perbedaan yang berarti.

Oleh karena itu, perubahan sistem kenaikan kelas menjadi momentum untuk mengembalikan makna pendidikan yang sesungguhnya. Pendidikan bukan sekadar proses mengantarkan siswa dari satu tingkat ke tingkat berikutnya, melainkan memastikan setiap peserta didik benar-benar memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang dibutuhkan untuk menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya.

Menurut saya, kebijakan ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan. Ketika kenaikan kelas didasarkan pada pencapaian kompetensi dan perkembangan karakter, setiap siswa diharapkan lebih termotivasi untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Mereka akan memahami bahwa keberhasilan tidak datang secara otomatis, tetapi harus diperjuangkan melalui usaha, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Namun, kebijakan ini tentu harus diterapkan secara adil dan proporsional. Penilaian tidak boleh hanya berorientasi pada angka atau nilai akademik semata. Aspek kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, keaktifan, dan perkembangan sikap peserta didik juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menghasilkan siswa yang unggul dalam pelajaran, tetapi juga memiliki kepribadian yang baik.

Meski demikian, kita juga perlu memahami bahwa kemampuan setiap anak berbeda-beda. Ada siswa yang cepat memahami pelajaran, tetapi ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama. Perbedaan tersebut tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bentuk kemalasan atau ketidakmampuan. Sekolah perlu mengidentifikasi kesulitan belajar yang dihadapi siswa dan memberikan pendampingan, pembelajaran tambahan, serta kesempatan memperbaiki hasil belajar sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.

Di sinilah peran guru menjadi sangat penting. Guru tidak hanya bertugas mengajar dan memberikan nilai, tetapi juga membimbing, memotivasi, serta memahami kebutuhan belajar setiap peserta didik. Jika seorang siswa belum mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari tahu penyebabnya dan menentukan bentuk pendampingan yang sesuai.

Keputusan seorang siswa tidak naik kelas juga tidak boleh dipandang sebagai hukuman atau aib. Sebaliknya, keputusan tersebut harus menjadi bagian dari proses pendidikan yang bertujuan memastikan siswa memiliki kemampuan dasar yang memadai sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya. Meski demikian, keputusan itu harus didasarkan pada penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.