SULTENG RAYA– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, belum lama ini.
Pengungkapan tersebut dipimpin Ps. Kasubdit 2 Ditressiber Polda Sulteng, Kompol Alfian Joan Komaling,bersama personel Ditressiber Polda Sulteng. Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian melalui platform digital.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR yang diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi togel melalui situs web Totojitu dengan menggunakan telepon seluler.
Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai sebesar Rp396.000, sembilan lembar kertas berisi syair ramalan, empat buku rekapan shio, satu lembar tabel shio tahun 2026, serta tiga unit telepon seluler masing-masing bermerek Nokia, Samsung Galaxy A06, dan Infinix.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditressiber Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/X/2026/SPKT/DITRESSIBER/POLDA SULTENG tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, diantaranya melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.