Dirresiber Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Yudi Arto Wiyono, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh personel Subdit 2 Ditressiber Polda Sulteng. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber, khususnya praktik perjudian yang memanfaatkan platform digital.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian online tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perjudian online di wilayah Sulawesi Tengah.

“Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”jelasnya. AMR