SULTENG RAYA – Pelarian terduga pelaku pencurian uang senilai Rp73 juta berakhir di Kabupaten Poso. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial TA (35), warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.

TA diamankan sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang wiraswasta bernama Riki Setiawan mengalami kerugian hingga Rp73 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/123/VIII/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng tertanggal 16 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, TA diduga mengambil kartu ATM milik korban saat kendaraan korban terparkir di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi.

Terduga pelaku kemudian diduga memanfaatkan informasi tanggal lahir korban yang tercantum dalam dokumen identitas di atas dasbor mobil. Informasi tersebut diduga digunakan untuk mencoba membuka akses rekening korban melalui kartu ATM.

Setelah berhasil mengakses rekening tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penarikan uang hingga mencapai Rp73 juta. Dugaan peristiwa itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan transaksi yang merugikan korban.