Keberadaan TA di Kabupaten Poso terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga mengetahui lokasi terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan TA tanpa kendala berarti. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam Redmi Note 13, satu berkas rekening koran Bank BRI milik korban, satu helm hitam, dan satu jaket berbahan denim.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku, menelusuri transaksi pada rekening korban, serta mengembangkan penyidikan untuk memastikan fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. AJI