SULTENG RAYA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Polsek Bulagi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan tindak pidana illegal fishing menggunakan bahan peledak di wilayah Perairan Desa Pandaluk, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Penyelidikan gabungan ini dilaksanakan sejak Minggu (18/10/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan adanya aktivitas peledakan bom ikan yang meresahkan masyarakat nelayan setempat.

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan, mengonfirmasi penanganan kasus ini merujuk pada laporan informasi serta Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 17 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bulagi AKP Arifin Utina bersama personel Unit Gakkum Satpolairud bergerak menuju Desa Pandaluk dan Desa Balalon untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para saksi serta terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Kepala Desa Pandaluk, Maraden Arwen Yalume (52), insiden ledakan bom ikan rakitan tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu (17/10/2026). Sebelumnya, pihak pemerintah desa telah menginstruksikan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk melakukan pemantauan rutin di wilayah perairan tersebut sebelum akhirnya terdengar suara ledakan dan teridentifikasi adanya aktivitas mencurigakan oleh oknum nelayan.