Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial ARP (34), nelayan asal Desa Balalon yang diduga kuat sebagai pelaku peledakan. Dalam proses klarifikasi, terduga pelaku mengakui telah merakit dan melempar bahan peledak berwadah botol bekas untuk menangkap ikan. Sebagian hasil tangkapan tersebut dikonsumsi pribadi dan sisanya dijual untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Meskipun dalam proses penggeledahan awal tim belum menemukan sisa-sisa bahan peledak maupun barang bukti fisik ikan hasil bom, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “Tim gabungan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan saat ini kami terus melakukan pengembangan. Langkah selanjutnya adalah melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada para saksi serta menggelar gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini,” ujar Rahim.

Melalui penanganan kasus ini, Satpolairud Polres Bangkep mengimbau seluruh lapisan masyarakat nelayan agar senantiasa menjaga kelestarian ekosistem laut dan menghentikan segala bentuk pemanfaatan bahan peledak (destructive fishing). Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah perairan guna melindungi sumber daya kelautan demi keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir Bangkep. AMR