SULTENG RAYA – Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong membutuhkan pendekatan yang bijak. Di balik persoalan hukum dan tata kelola pertambangan, terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing, menilai persoalan PETI tidak bisa hanya dilihat dari sisi aktivitas pertambangan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Menurutnya, upaya penataan pertambangan perlu diarahkan agar kegiatan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan warga yang selama ini bergantung pada sektor tersebut. “Kita harus sikapi dengan bijak. Kita tahu banyak masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” kata Heri kepada wartawan usai acara penyambutan di Mapolres Parigi Moutong, Selasa (20/10/2026).

Ia menyebutkan, di wilayah Parigi Moutong telah terdapat lokasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu jalan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan sesuai aturan.