SULTENG RAYA  — Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah dan pelaksana proyek memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Proyek Jasa Konstruksi yang Bersumber dari APBD se-Sulawesi Tengah, yang digelar di Swiss-Belhotel Silae Palu, Senin (5/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan sekaligus memastikan kewajiban perlindungan pekerja tidak berhenti pada aspek administratif dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Minarni Lukman, mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Menurut dia, proyek konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang harus diantisipasi sejak awal. Karena itu, setiap pekerja yang terlibat dalam proyek yang bersumber dari APBD perlu dipastikan telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami berharap seluruh proyek konstruksi yang bersumber dari APBD dapat memastikan pekerjanya telah terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Minarni.

Aspek kepatuhan kemudian diperdalam melalui sosialisasi yang disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Tenriawaru, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Tenriawaru menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak pekerja sekaligus upaya memitigasi risiko selama pekerjaan berlangsung.

Kepatuhan tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama mulai dari pemerintah daerah selaku pemilik anggaran, pengguna jasa, penyedia jasa, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Dengan demikian, pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya dinilai dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana aspek perlindungan terhadap pekerja telah dipenuhi.