SULTENG RAYA – Polsek Pagimana meringkus lima orang pelalu penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Tindakan itu dilakukan para pelaku karena dipicu minuman keras (miras).

Kapolsek Pagimana, Iptu Muh. Alfian Ismail menjelaskan, kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor 33/IX/2026 tertanggal 23 September. Korban diketahui bernama Herdianto Kunde (40) warga Desa Dolom Kecamatan Lobu.

Sementara para pelaku yakni MSN alias A (23), RH (22), UO (32), STS (20) dan MIS (26). Kelimanya berhasil dengan cepat diamankan pada Rabu (23/9/2026) jam 21.30 Wita, tanpa perlawanan. Kronologis kejadian bermula pada dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, saat korban bersama beberapa pelaku sedang pesta minum keras (miras) jenis cap tikus di kompleks Pasar Ikan Pagimana.

Situasi berubah saat korban hendak pulang ke rumah bersama ponakannya, yang kemudian terlibat percekcokan (adu mulut) dengan laki-laki Ikbal. “Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, terjadi ucapan yang menyinggung perasaan. Hal tersebut akhirnya memicu terjadinya percekcokan,” terang Kapolsek .