Situasi semakin memanas ketika korban tiba-tiba dipukul oleh pelaku STS dibagian wajah diikuti pelaku lainnya hingga korban langsung tersungkur ketanah sampai tak sadarkan diri. “Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung melerai dan membawa korban ke Puskesmas Pagimana yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Luwuk. Sedangkan para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” tambah Alfian.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 tentang Pengeroyokan. Proses hukum terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan. Ia menekankan bahwa alkohol kerap menjadi pemicu kriminal dan kekerasan. Dengan menjaga diri dan lingkungan, diharapkan kejadian serupa tak terulang kembali.AMR