SULTENG RAYA – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan bahwa Perda Anti LGBT, siap untuk dibahas dan ditetapkan sebagai regulasi baru di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Perda anti LGBT, merupakan salah satu Raperda yang disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, saat rapat pada Senin 21 September 2026.

“Alhamdulillah, ada delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) disiapkan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Salah satunya Perda anti LGBT,”tegas Bunda Wiwik, di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Selasa (22/09/2026).

Menurut Bunda Wiwik, yang juga Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, nantinya Raperda Anti LGBT Namanya adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. “Bahasanya adalah pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” katanya.

Wiwik, menjelaskan rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan DPRD.