SULTENG RAYA  – Kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya saat ini telah berangsur normal. Berdasarkan pemantauan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pelayanan di SPBU berjalan dan antrean kendaraan relatif lancar. Masyarakat dapat melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan di SPBU resmi Pertamina.

Pertamina menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran maupun melalui Pertamini tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi Pertamina. Harga BBM yang dijual oleh pedagang eceran ditetapkan oleh masing-masing penjual dan tidak menjadi acuan harga resmi Pertamina. Masyarakat yang membutuhkan Pertalite dapat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi untuk memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan, dengan takaran dan kualitas yang berada dalam pengawasan sesuai ketentuan metrologi.

Pertamina juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.