SULTENG RAYA – Personel Subnit Gakkum Satpolairud Polres Tojo Una-una (Touna) melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan dua orang tersangka, yakni B (38), nelayan asal Kabalutan, Kecamatan Talatako, dan RS (34), yang juga berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Kabalutan.
Kasatpolairud Polres Touna Iptu Kadek Agung Andiana Putra, S.H., mengatakan Tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan di kepolisian karena telah dinyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami laksanakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Touna. Seluruh proses berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kadek Agung.
Dalam penyerahan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, diantaranya satu unit perahu kayu, satu unit kompresor bermesin Honda 5,5 PK, dua unit mesin ketinting, serta dua selang kompresor masing-masing sepanjang 30 meter dan 20 meter.