Selain itu, barang bukti lainnya berupa dua pasang kaki katak dan empat buah sibu-sibu. Sementara lima bom aktif dan lima buah sumbu dopis telah dititipkan untuk penanganan lebih lanjut pada Unit Gegana Satbrimob Polda Sulawesi Tengah.

Kadek Agung menegaskan, penanganan barang bukti berbahaya dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan prosedur yang berlaku. “Untuk barang bukti yang berbahaya, penanganannya dilakukan melalui pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Kami memastikan seluruh proses berjalan dengan aman dan terkendali,”katanya.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. AMR