SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu berkomitmen penuh dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihelat di Ruang Pendidikan LPKA Kelas II Palu pada Rabu (29/7/2026).
Sidang strategis ini digelar guna membahas dua agenda penting, yakni usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 bagi 38 orang Anak Binaan serta usulan pemberian hak integrasi bagi 2 orang Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Pelaksanaan sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP, Andi Nuryadin, didampingi sekretaris Kusumawati, serta dihadiri oleh jajaran anggota TPP, wali Anak Binaan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas I Palu. Ketua Sidang TPP LPKA Kelas II Palu, Andi Nuryadin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penilaian dilakukan tanpa intervensi dan berpedoman teguh pada regulasi yang berlaku.
“Seluruh proses pembahasan kita laksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keputusan yang diambil murni berpedoman pada hasil evaluasi pembinaan, penilaian perilaku harian, rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif dari masing-masing Anak Binaan,” kata Andi Nuryadin saat membuka sidang.
Menariknya, kegiatan ini turut disaksikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Ketua Tim Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Antonius Andry Sangadi J., Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan kuatnya sinergi dalam mengawal proses pembinaan anak di lingkungan pemasyarakatan.