Dalam arahannya secara daring, Ketua Tim Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng, Antonius Andry Sangadi J., menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam memberikan rekomendasi bagi Anak Binaan. “Pelaksanaan Sidang TPP harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pemberian hak integrasi maupun remisi adalah hak Anak Binaan yang wajib diproses sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan hasil pembinaan, perkembangan perilaku, rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Antonius.
Sidang berjalan secara komprehensif melalui dua agenda utama yakni Pembahasan Hak Integrasi: PK Bapas Kelas I Palu memaparkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 2 orang Anak Binaan. Tim TPP bersama wali pemasyarakatan mendiskusikan kesiapan mental, perkembangan perilaku, serta komitmen keluarga dalam mendampingi anak pasca-bebas nanti demi kelancaran proses reintegrasi sosial, serta Pembahasan Usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026: Tim TPP menelaah secara teliti data administratif, masa pidana yang telah dijalani, tingkat kedisiplinan, serta keaktifan 38 Anak Binaan dalam mengikuti program-program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di LPKA Kelas II Palu.
Setelah melalui proses penelaahan mendalam dan musyawarah mufakat, seluruh hasil sidang dituangkan ke dalam Berita Acara Sidang TPP. Berita acara ini nantinya akan menjadi dasar resmi pengusulan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Sidang TPP ini mencerminkan komitmen kuat LPKA Kelas II Palu dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan transparan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak Anak Binaan secara optimal demi masa depan mereka yang lebih baik.*/YAT