SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, resmi menandatangani Nota

Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penyediaan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian pada Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Palu, Kamis (30/7/2026).

Penandatanganan tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan strategis nasional. Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, bersama Kepala Administrator KEK Palu, Herman Farid. Penandatanganan tersebut, turut disaksikan oleh Kepala Bidang Dokumen

Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Lexie Aldrin Mangindaan. Kehadiran kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses oleh para pelaku usaha, investor, serta tenaga kerja asing yang beraktivitas di kawasan KEK Palu. Penyediaan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian merupakan wujud nyata dukungan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.