Melalui unit layanan tersebut, berbagai informasi dan pelayanan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan izin tinggal bagi warga negara asing, dapat diperoleh secara lebih cepat, efektif, dan terintegrasi di kawasan KEK Palu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin dengan Administrator KEK Palu diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para investor dalam memenuhi kebutuhan layanan keimigrasian, sehingga dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Sulawesi Tengah.

“Kehadiran Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di KEK Palu merupakan bentuk komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendukung pengembangan investasi dan pembangunan ekonomi daerah,” kata Akmal.

Menurutnya, Imigrasi tidak hanya berperan sebagai penjaga gerbang negara, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan nasional melalui pelayanan keimigrasian yang profesional dan responsif, “Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan KEK Palu sebagai kawasan strategis yang mampu menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan tersedianya layanan keimigrasian yang berada lebih dekat dengan pusat kegiatan investasi, proses.administrasi keimigrasian dapat dilaksanakan secara lebih optimal dan efisien,” harapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keimigrasian yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kemudahan layanan guna mendukung berbagai program strategis pemerintah, khususnya dalam upaya meningkatkan daya saing investasi nasional dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah.*/YAT