SULTENG RAYA- Pemerintah Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Palu Tahun 2026, yang berlangsung di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu, Senin (27/07/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang berkualitas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palu.

Menurut Sekda, penyusunan LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat menunjukkan sejauh mana target pembangunan telah dicapai, bagaimana pelayanan kepada masyarakat diberikan, serta bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda.

Oleh karena itu, Sekda mengharapkan seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap proses penyusunan LPPD.

Sekda menyatakan bahwa setiap data, informasi, maupun capaian kinerja yang disampaikan harus akurat, valid, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah juga harus terus diperkuat agar penyusunan laporan dapat berjalan tepat waktu dengan kualitas yang semakin baik.