SULTENG RAYA — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Nasri bersama sejumlah perwakilan Forkopimda memusnahkan sabu-sabu seberat 19 kilogram (Kg) pada Jumat (26/6/2026) pagi di halaman Mapolda setempat.
Diketahui, pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibuang ke dalam wadah yang berisi air panas mendidih lalu dilarutkan bersama pewangi lantai Softener lalu diaduk. Barang bukti sabu-sabu itu, merupakan barang bukti dari lima kasus yang menjerat 13 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2026.
Polda Sulteng mengklaim 96 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dari pengungkapan perkara tersebut. Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Nasri dihadapan awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng dari lima kasus dengan jumlah 13 tersangka.
“Kelima kasus ini tidak saling berkaitan satu sama lain. Sebanyak 96.071 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui pemusnahan barang bukti ini,” ujarnya.
Nasri menyebutkan, Polda Sulteng sedianya telah mengungkap 368 kasus narkotika dengan total 481 tersangka yang terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 kilogram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya.
“Sebanyak 8 kilogram sabu dan sejumlah obat berbahaya sebelumnya telah dimusnahkan oleh Polresta dan Polres jajaran, sehingga tersisa 19 kilogram sabu yang dimusnahkan secara bersama-sama hari ini,” sebutnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, sebagian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus penangkapan yang sempat menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan melibatkan penyelundupan sabu melalui jalur penerbangan.
Menurutnya, para pelaku membawa sabu dari Provinsi Riau. Sabu itu kemudian sempat transit di Sumatera Barat dan Jakarta sebelum akhirnya tiba di Kota Palu. “Terkait barang bukti narkoba yang hari ini kita musnahkan, ini merupakan barang bukti dari kasus yang kemarin cukup viral, yaitu penangkapan di bandara,” kata Sembiring.
Dia juga menepis dugaan adanya keterlibatan petugas bandara dalam kasus tersebut. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan celah pengamanan setelah mempelajari pola pemeriksaan di bandara.
“Saya nyatakan hari ini tidak ada keterlibatan petugas bandara. Mungkin hanya ada kelengahan karena mereka menggunakan modus operandi yang cukup luar biasa dan memanfaatkan kelemahan yang ditemukan,” jelasnya.
Polda Sulteng juga masih memburu seorang pengendali jaringan narkoba yang diduga berada di Palu. Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Palu atas kendali pelaku yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MT.
“Yang mengendalikan masih kami DPO-kan dan diketahui sudah keluar dari Kota Palu. Inisialnya MT dia Gen Z juga. Kami akan terus melakukan pengejaran sampai yang bersangkutan berhasil ditangkap,” tegas Sembiring.
Di hari yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres juga berhasil mengungkap 60 kasus C3 (pencurian kendaraann bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan) selama periode Januari hingga Mei 2026.