SULTENG RAYA— Kepolisian Sektor (Polsek) Totikum jajaran Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menghadiri rapat musyawarah penting terkait penegasan status tanah milik desa. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Bangkep digelar pada Jumat (12/6/2026) pagi, guna menyelesaikan permasalahan pemagaran sepihak oleh warga setempat.
Kapolsek Totikum Iptu Nichlas P. Gaghana menjelaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam forum ini adalah wujud deteksi dini dan komitmen dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Pertemuan tersebut fokus membahas langkah penyelesaian terhadap lahan desa yang saat ini dipagari oleh seorang warga bernama Rahman Baisang.
Rapat musyawarah ini dihadiri oleh Pj. Sekcam Totikum Masdar Nusi, S.H., Kepala Desa Sambiut Masria Laadila, Ketua dan anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta sekitar 30 warga undangan. Polsek Totikum sendiri diwakili secara langsung oleh Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sulham guna memberikan pengawalan dan pandangan hukum terkait pentingnya penyelesaian masalah secara damai.
Dalam kesempatan tersebut, Sulham memberikan imbauan kamtibmas agar seluruh elemen masyarakat mengedepankan hukum dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa. “Polri mengajak warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau provokatif yang dapat merugikan ketenteraman umum di lingkungan Desa Sambiut,”jelasnya.
Melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang berjalan dinamis, musyawarah tersebut menghasilkan keputusan bersama yang tegas. Pemerintah Desa Sambiut secara resmi akan memberikan surat teguran tertulis kepada Rahman Baisang agar segera membongkar pagar yang berdiri di atas lahan milik desa tersebut demi kepentingan umum. AMR