SULTENG RAYA – Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu operasi di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026) sore.

Penangkapan itu berlangsung sangat singkat dengan barang bukti sabu yang disita dari masing-masing tersangka. Keempat pelaku masing-masing berinisial PBD (27), MR (32), A (37), dan MF (37). Dari tersangka PBD polisi menyita baranga bukti sabu 1.986 gram, kemudian dari MR seberat 0.259 gram,sementara dari tangan A disita barang bukti 0,417 gram, sementara MF 0,607 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menyampaikan bahwa penangkapan keempat tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim lidik yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” ujarnya.

Usman menambahkan, seluruh tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, guna melengkapi berkas penyidikan. Dari keseluruhan operasi itu, tim Satresnarkoba berhasil menyita total 3,269 gram sabu dari empat tersangka, bersama sejumlah barang bukti elektronik dan pendukung lainnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Satresnarkoba Polresta Palu menegaskan tidak akan pernah berhenti dan pantang menyerah dalam upaya menyelamatkan anak bangsa, khususnya warga Kota Palu dan sekitarnya, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional demi mewujudkan Kota Palu yang bersih dari narkoba.AMR