SULTENG RAYA – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo Palu, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
“Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas Wagub.
Ia juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara sehingga mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai hak administrasi dan layanan sosial.
“Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.