SULTENG RAYA – Riak polemik dugaan keterkaitan oknum anggota DPRD dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Parigi Moutong (Parmout) kini memasuki babak baru. Praktisi hukum, Hartono Taharudin, resmi melangkah ke jalur etik dengan melaporkan anggota DPRD, Selpina, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, Senin (20/4/2026).

Langkah ini tak sekadar formalitas, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa isu yang sebelumnya bergulir di ruang publik kini diuji dalam mekanisme resmi kelembagaan. Hartono menilai, dugaan yang berkembang bukan sekadar kabar liar, melainkan telah memiliki pijakan fakta yang mencuat dalam forum resmi hingga pemberitaan media. β€œIni sudah masuk wilayah fakta publik yang perlu diuji secara etik, bukan lagi sekadar opini,” ujarnya.

Sorotan utama dalam laporan tersebut mengerucut pada pernyataan Plt Kepala Puskesmas Moutong, Nurlian dalam rapat DPRD, yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kepentingan rujukan pasien. Dalam forum itu, nama Selpina turut disebut, memantik perhatian dan perdebatan.

Bagi Hartono, penyebutan nama dalam forum resmi lembaga negara bukan perkara sepele. Meski telah ada klarifikasi, ia menilai fakta tersebut tetap relevan untuk ditelusuri lebih dalam melalui mekanisme etik. Situasi ini, menurutnya, membuka ruang dugaan relasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas ilegal, sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.