SULTENG RAYA – Duka yang belum sepenuhnya reda di Jalan Lorong Cinta, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, kini berlanjut ke ruang sidang. Warga Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) resmi melayangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Bupati ke Pengadilan Negeri Parigi, Senin (20/4/2026), menyusul tragedi pohon tumbang yang merenggut dua nyawa pada pertengahan April lalu.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 11 April 2026. Sebatang pohon tiba-tiba tumbang dan menimpa sepeda motor yang dikendarai Julita (41), yang saat itu berboncengan bersama dua anak, Ehzan (4) dan Safa (16).

Benturan keras tak terelakkan. Ehzan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Julita sempat berjuang melawan luka sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 13 April 2026 di RSUD Undata Palu. Di tengah duka itu, Safa menjadi satu-satunya yang selamat setelah menjalani perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.

Tragedi ini tak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memantik pertanyaan publik soal tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan ruang publik.

Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, menegaskan gugatan ini diajukan sebagai bentuk tuntutan atas dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemeliharaan pohon, yang berujung pada hilangnya nyawa warga. “Ini bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ada dugaan perbuatan melawan hukum karena kelalaian yang seharusnya bisa dicegah. Kami menuntut langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang,”ujarnya.