SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas.

Pada Kamis (16/4/2026) seluruh jajaran LPKA Palu melaksanakan upacara ikrar bersama untuk mendukung penuh gerakan Zero Tolerance terhadap peredaran gelap narkoba serta penggunaan handphone (HP) secara ilegal di dalam lingkungan kerja.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna LPKA Palu ini dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Palu, Welli, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf. Pelaksanaan ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah preventif untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

Setelah pembacaan ikrar secara serentak, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan piagam ikrar oleh Kepala LPKA Palu, Welli, yang kemudian diikuti oleh seluruh jajaran. Penandatanganan ini menjadi simbol tanggung jawab moral setiap individu untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merusak citra instansi.

Dalam arahannya, Kepala LPKA Palu, Welli, menegaskan bahwa gerakan Zero Tolerance adalah harga mati bagi setiap petugas. Beliau mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dan penyelundupan alat komunikasi merupakan pelanggaran berat yang merusak sistem pembinaan anak.

“Hari ini kita bukan hanya berucap di bibir, tapi mengikat janji di hati. Saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja, baik petugas maupun warga binaan, yang mencoba-coba bermain dengan narkoba atau membawa alat komunikasi ilegal ke dalam. Integritas adalah fondasi kita dalam membina anak-anak bangsa di sini,” tegas Welli dengan penuh penekanan.