SULTENG RAYA — Riak persoalan dalam pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong kembali mengemuka. Kali ini, aparat penegak hukum mulai turun tangan menelusuri jejak administrasi dan pelaksanaan proyek yang sejak awal telah menuai sorotan publik.
Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong dikabarkan tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terhadap tiga paket pekerjaan tambahan dalam proyek tersebut.
Langkah ini menjadi sinyal awal bahwa polemik yang berkembang tidak lagi sekadar perbincangan, tetapi telah memasuki tahap klarifikasi hukum. Sejumlah pejabat kunci, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 itu meminta kehadiran mereka pada Rabu, 8 April 2026.
Adapun tiga paket pekerjaan yang kini berada dalam bidikan penyidik meliputi pembangunan pagar, penataan lansdcape, serta pembangunan area parkir. Ketiganya merupakan bagian dari pengembangan fasilitas pendukung gedung perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Sejak awal, publik mempertanyakan keberadaan paket-paket tersebut yang tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ketidakhadiran data itu memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi perencanaan dan penganggaran.
Kala itu, Kepala Dinas terkait, Mohamad Sakti A. Lasimpala, telah memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya tercatat satu paket pembangunan gedung senilai Rp10 miliar, tanpa rincian kegiatan pendukung. Kondisi ini, menurutnya, membuat sistem SiRUP tidak menampilkan pembagian paket secara detail.
