SULTENG RAYA – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Mulai tahun 2026, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja mandiri tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diberikan. Pihak BPJS menegaskan bahwa meskipun iuran didiskon, peserta tetap memperoleh manfaat secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan diskon ini memiliki masa berlaku yang berbeda berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, sektor non-transportasi akan mendapatkan diskon mulai April 2026 hingga Desember 2026,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalam Halim dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).