SULTENG RAYA – Transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kini memasuki fase krusial. Di tengah tuntutan modernisasi birokrasi yang semakin adaptif dan berbasis kinerja, kejelasan dalam memahami regulasi justru menjadi kunci utama agar perubahan tidak berujung pada kekacauan pelayanan publik.
Hal inilah yang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut menjadi landasan baru dalam penataan pola kerja ASN yang lebih fleksibel, namun tetap dalam koridor disiplin dan akuntabilitas.
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mulai mengimplementasikan skema kerja berbasis Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) tersebut. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam menyesuaikan ritme kerja birokrasi dengan dinamika zaman. Namun di balik itu, muncul potensi kesalahpahaman yang dinilai dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik, khususnya terkait istilah Work From Anywhere (WFA) yang tidak diakomodasi dalam regulasi tersebut.
Wakil DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengingatkan seluruh ASN agar tidak keliru menafsirkan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan tetap berada dalam sistem kendali yang terukur.
Menurutnya, pemahaman yang tidak utuh terhadap perbedaan antara WFH dan WFA berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi koordinasi antarinstansi maupun tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus memahami secara utuh edaran Mendagri tersebut. Jangan sampai yang diterapkan di lapangan justru WFA, padahal yang diatur hanya WFO dan WFH,” ujarnya, menegaskan pentingnya ketepatan interpretasi kebijakan.
