SULTENG RAYA- Wali Kota Palu,  Hadianto Rasyid, secara simbolis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/03/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur menekankan bahwa penyampaian LKPD kepada BPK merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud nyata akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Wakil Gubernur.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Gubernur mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.