SULTENG RAYA — Proyek Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Anuntaloko Parigi kembali menjadi sorotan, bukan karena manfaatnya, melainkan karena tata kelola yang dipertanyakan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp987,12 juta membuka tabir persoalan yang lebih dalam. Alih-alih langsung dilunasi, pihak rekanan proyek justru harus menjaminkan aset tanah dan kendaraan sebagai penutup sementara kerugian negara yang belum terselesaikan.

Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Mohamad Sakti A Lasimpala mengungkapkan, dari Rp987,12 juta temuan BPK, pihak rekanan baru mengembalikan sekitar Rp200 juta ke kas daerah sehingga menyisakan beban tunggakan sekitar Rp700 juta, angka yang tidak kecil untuk sebuah proyek publik.

Namun Ia memastikan proses tindak lanjut pengembalian kerugian negara tersebut tetap berjalan. “Pihak rekanan telah menyerahkan jaminan aset berupa tanah dan kendaraan,” ujarnya, Senin (30/03/2026).

Langkah tersebut memang sesuai prosedur administratif. Sebidang tanah hampir 500 meter persegi di Minahasa Utara dengan estimasi nilai Rp500 juta, serta satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2023 senilai sekitar Rp300 juta, kini menjadi sandera atas sisa kewajiban yang belum dilunasi.

Namun di titik inilah pertanyaan publik mengemuka: mengapa proyek strategis di sektor kesehatan bisa berujung pada skema jaminan aset? Lebih jauh, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak hanya mencatat kerugian negara, tetapi juga mengungkap persoalan mendasar dalam proses pengadaan. Mulai dari tidak adanya dasar teknis yang memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, hingga penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar.